Kecelakaan Maut di Alas Kemlagi Mojokerto, Mahasiswi 20 Tahun Meninggal di Tempat

  • Whatsapp

Peristiwa tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Kota. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk apakah terdapat unsur kelalaian dari salah satu pihak.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, penyidik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka dapat diterapkan Pasal 310 ayat (4) yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap menunggu hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *