Sebab apabila benar tindakan tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dalam mencegah tindak pidana asusila di Kabupaten Gresik cetusnya. [Tim Red]
Keberadaan Warung Remang-Remang di Kecamatan Duduksampeyan Meresahkan Warga








