Selain itu, Pemkot Surabaya melalui Disperinaker tengah melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan di kota ini, bekerja sama dengan perangkat daerah terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).
“Kami melakukan pendataan agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Semua perusahaan yang beroperasi di Surabaya harus dipastikan mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang benar,” ujar Zaini.
Sebagai bentuk respons cepat atas permasalahan ini, Disperinaker Surabaya juga telah membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah.
“Semua pekerja yang mengalami kasus serupa dipersilakan melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Dengan pengawalan intensif dari pemerintah kota dan dukungan dari pemerintah pusat, masyarakat berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil serta menjadi momentum untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Surabaya secara menyeluruh. [Nat]








