“Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini bisa memberi kesan bahwa Surabaya memiliki iklim investasi yang tidak kondusif. Maka dari itu, kami harus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri Cahyadi juga menegaskan pentingnya evaluasi sistem ketenagakerjaan di perusahaan. Ia menekankan bahwa jika ditemukan kesalahan sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun, jika ada unsur kesengajaan, maka sanksi hukum harus diberlakukan.
“Kalau ada yang salah dalam sistem, maka harus diperbaiki. Tapi kalau kesalahan itu disengaja, tentu ada konsekuensi hukum,” tambahnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 31 laporan terkait dugaan penahanan ijazah. Dari informasi yang diterima, kasus ini mengerucut pada satu perusahaan tertentu yang diduga sebagai pelaku utama.








