Kasus Crazy Rich Surabaya, Hotman Paris Bela Masyarakat atau Kejahatan?

  • Whatsapp
Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI [Persatuan Jurnalis Indonesia]

Melalui berbagai media mainstream dan media sosial, Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke menyebarkan opini menyesatkan publik yang saya maksudkan di depan.

Penulis:

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia

UU TIPIKOR

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *