“Seluruh perangkat desa harus disiplin dalam menjalankan aturan. Kepatuhan terhadap regulasi akan memastikan BKK berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro berharap program BKK 2025 dapat terlaksana dengan baik, transparan, dan akuntabel. Dengan kepatuhan hukum, dana bantuan akan benar-benar sampai kepada masyarakat dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan. [Bud]








