Program BKK mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan anggaran.
- Peraturan Bupati Bojonegoro terkait teknis pelaksanaan BKK.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pengelolaan keuangan desa.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana BKK dapat berimplikasi pada sanksi hukum. Berdasarkan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), aparat desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Reza menegaskan bahwa aparat desa, mulai dari kepala desa hingga pelaksana kegiatan, harus memahami mekanisme pengadaan barang dan jasa. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.








