Kapolri Mau Jadikan Band Sukatani Duta Polri Usai Polemik Lagu “Bayar, Bayar, Bayar”

  • Whatsapp
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).
Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah (foto: dok).
Anggota Komnas HAM, Anis Hidayah (foto: dok).

“Sebagai constitusional rights sebenarnya setiap orang, setiap warga negara kita itu berhak untuk mengekspresikan apa yang perlu kita rasa untuk kita ekspresikan termasuk di dalamnya kalau konteks seni ada film, ada musik, teater dan yang lain-lain. Mestinya ekspresi seni itu bisa dalam bentuk kritik terhadap negara, institusi karena masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada negara sebagai penyeimbang demokrasi yang ada di negara kita,” tegas Anis kepada VOA, Minggu (23/2).

Lembaganya, kata Anis, sangat menyesalkan penarikan kembali lagu yang diangap merendahkan salah satu institusi negara atau Polri. Harusnya lagu itu, kata Anis, dianggap sebagai kritik terhadap negara dan tidak perlu ditarik dari semua platform musik.

Bacaan Lainnya

“Soal legalitas diatur dalam undang-undang, batasan yang mana. Kemudian proporsionalitas dan yang terakhir kepentingan umum. Jadi lagu ini kalau kita dengarkan tidak ada kan kepentingan umum yang terancam. Misalnya dari lagu itu yang dianggap tidak sesuai dengan realitas, itu juga mana?,” katanya.

Pemerintah dalam, hal ini Polri, tambah Anis harusnya tidak reaktif ketika masyarakat menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Mantan Ketua MK mahfud MD juga bereaksi. Melalui akunnya di X, ia berpendapat Sukatani tidak perlu minta maaf dan menarik lagunya. Menciptakan lagu adalah hak asasi manusia, katanya.

Muhamad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan apa yang disampaikan band Sukatani adalah realita dan fakta yang terjadi di masyarakat atau keresahan yang selalu dikeluhkan Masyarakat yang dituliskan dalam sebuah lagu. Menurut Isnur, apa yang menimpa band Sukatani adalah hal yang juga sering terjadi.