Kapolri Mau Jadikan Band Sukatani Duta Polri Usai Polemik Lagu “Bayar, Bayar, Bayar”

  • Whatsapp
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (foto: dok).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah menyusul polemik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari band Sukatani. Kapolri membantah melakukan intimidasi dan bahkan menawari band tersebut untuk menjadi duta perbaikan terhadap Korps Bhayangkara itu.

Band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani menjadi sorotan setelah mereka meminta maaf kepada Kapolri dan Institusi Polri melalui video yang diunggah di media sosial pada Kamis 20 Februari. Kedua personel band tersebut, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, juga menarik lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar” dari semua platform musik.Lagu “Bayar Bayar Bayar” menggambarkan pengalaman seseorang yang harus selalu membayar ketika berurusan dengan polisi, yang menimbulkan perspektif negatif terhadap citra kepolisian.

Bacaan Lainnya

Setelah Sukatani meminta maaf kepada Polri terkait lagu tersebut dan menarik lagu itu dari berbagai media, lagu ini justru kian sering dinyanyikan berbagai kelompok masyarakat termasuk ketika aksi unjuk rasa “Indonesia gelap” yang dilakukan koalisi masyarakat sipil beberapa waktu lalu.

Hampir bersamaan dengan munculnya kasus ini, Novi Citra Indriyati, vokalis Sukatani diberhentikan dari posisinya sebagai guru honorer di SDIT Mutiara Hati, Purwareja, Klampok, Banjarnegara, Jateng. Kepala Sekola SDIT Mutiara Hati Eti Endarwati menyatakan, Novi diberhentikan sebagai guru honorer di sekolahnya pada 6 Februari 2025. Novi yang menjadi guru honorer sejak 2020 ini diberhentikan dengan alasan telah melanggar kode etik guru.

Jumlah anggota kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diperiksa dalam kasus dugaan intervensi terhadap band Sukatani bertambah menjadi enam orang. Hingga Minggu (23/2) siang, pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terhadap enam polisi itu masih berlangsung.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan lagu merupakan bagian dari bentuk eskpresi seni yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak fundamental itu, katanya, juga ditegaskan \dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *