Selain itu, sebanyak 1 juta batang rokok ilegal juga dimusnahkan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., turut mendampingi dalam sesi konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti.
“Hari ini, kita telah memusnahkan berbagai barang bukti yang merupakan hasil penindakan hukum yang tegas, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lamongan. Ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal,” tegasnya.
Kegiatan ini menegaskan sinergi antara berbagai instansi di Lamongan dalam menegakkan hukum dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui penanganan barang ilegal dan pemberantasan peredaran barang-barang yang melanggar hukum. [ZN]4








