Sementara itu, Ketua Tim Supervisi Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Muhammad Puji menjelaskan bahwa supervisi tahap II mencakup sejumlah bidang, yakni bidang reserse, SDM, IMP, dan anggaran.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan pengaduan masyarakat perlu menjadi perhatian jajaran penyidik. Salah satu persoalan yang kerap memicu pengaduan adalah proses penanganan perkara yang berjalan terlalu lama.
“Sekarang zamannya sudah transparan. Hindari perilaku transaksional maupun keberpihakan,” tegas AKBP Muhammad Puji.
Ia menambahkan, supervisi tidak dimaksudkan untuk menggurui jajaran di kewilayahan, melainkan sebagai momentum untuk bersama-sama belajar, mengevaluasi, dan memperbaiki pelaksanaan tugas.
Melalui supervisi tersebut, diharapkan kualitas manajemen penyidikan, baik dari sisi administrasi maupun operasional, semakin baik. Selain itu, berbagai hambatan dalam penanganan perkara dapat segera diidentifikasi sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas fungsi reserse pada masing-masing Polres peserta. [Yud]








