LAMONGAN ( DN ) – Kepala desa dan perangkat desa sebagai pelayan masyarakat didesa hendaknya bersungguh sungguh untuk memberi pelayanan terhadap masyarakatnya. Karena sesunggunya masyarakat sangat mengharapkan adanya pelayanan yang prima.
Memfungsikan balai desa sebagai pusat pelayanan publik desa, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat utamanya dalam memperoleh pelayanan. Selain itu perangkat desa agar dapat mengoptimalkan balai desa sebagai pusat pelayanan tentu saja dapat memudahkan masyarakat yang membutuhkan.
Sehingga para kepala desa (Kades) beserta jajarannya, dapat membangun kesadaran untuk aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat di kantor desa masing-masing, bukan malah sebaliknya.
Sebagai bentuk keseriusan menjadi pelayan masyarakat, diharapkan perangkat desa bekerja setiap hari kerja efektif di balai desa, hal itu diharapkan agar dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakatnya. Karena Kasdes dan perangkatnya sudah menerima fasilias dan gaji dari negara yang diberi tugas agar memberi pelayanan terhadap masyarakatnya. Hal itu dilakukan supaya masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh perangkat di desanya.
Buruknya pelayanan yang terjadi menjadi penyebab keluhan warga tak dapat memperoleh pelayanan yang baik dan prima, namun kesulitan warga harus kemana melaporkan. Sehingga hanya melalui cerita inilah awak media mecoba menggali kebenaran cerita dari warga yang merindukan akan pelayanan di desanya.
Seperti halnya yang terjadi di desa Barurejo, kecamatan Sambeng, kabupaten Lamongan, Jawatimur, pada saat jam kerja kantor ini sepi penghuni, tak satupun perangkat desa Barurejo terlihat pada jam kerja. Hal ini untuk membuktikan informasi dan adanya keluhan masyarakat desa Barurejo sehingga awak media ini mendatangi kantor desa Barurejo, Jum’at (19/04/2024) waktu menunjukan pukul 09.23 WIB, ternyata benar informasi yang datang dari warga masyarakat desa Brurejo terkait buruknya pelayanan didesanya.







