Selain itu, kejaksaan memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengawasan hukum. Dalam konteks pengelolaan anggaran, apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Acara lepas sambut ini tidak hanya menjadi momen perpisahan dan penyambutan, tetapi juga simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menjaga integritas hukum sekaligus mendorong pembangunan Bojonegoro. [Bud]








