Kadis Pendidikan Akan Gelar Assessmen Kepala dan Pengawas sekolah Se-kabupaten Takalar

  • Whatsapp
Darwis, S.Pd, M.M : Kepala Dinas Pendidikan Kab. Takalar

3.Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

4.Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

5.Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

6.Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

7.Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;

8.Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

9.Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10.Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *