Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ngawi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Dan Informasi, Yusron Habibi S.H.I, MH menegaskan penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan serta pemasangan APK tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang untuk ditempelkan atau pemasangan APK diantaranya seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sehingga terkait Undang undang tentang Pemilu tahun 2017 pada pasal 71 pemasangan APK yang tidak boleh di pasang di kantor Desa Tirak Kecamatan Kwadungan.
“Balai desa merupakan gedung milik pemerintah atau fasilitas tertentu milik pemerintah, sehingga akan kita tidak lanjuti oleh pengawas kelurahan dan desa maupun pengawas kecamatan untuk menelusuri serta cek di lapangan,” tegas Yusron Habibi S.H.I, M.H. saat dikonfirmasi JATIMTIMES pada Kamis (17/10/2024).
Sementara itu, setelah berita ini diterbitkan, petugas dari Bawaslu Kabupaten Ngawi telah melakukan penertiban dan melepas APK pasang Ony-Antok di kantor Desa Tirak.[Red/Yud]








