“Saat saya datang ke kantor desa, saya dipanggil ke ruang dinas Kepala Desa dan ditekan untuk menandatangani surat perjanjian bermaterai. Saya tidak diberi salinan surat itu sama sekali,” ungkap Danuri dalam laporannya.
Kemudian pada 10 Maret 2026, Danuri kembali menerima undangan ke balai desa dengan alasan “dinas”. Namun, di sana ia kembali ditekan untuk melepaskan hak warisnya, meskipun pembagian warisan kepada anak-anaknya telah dilakukan secara sah. Kepala Desa bahkan disebut mengancam dengan menunjukkan surat bermaterai sambil berkata, “Surat ini yang akan dijadikan duit untuk dilaporkan ke kepolisian.”
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Kepala Desa dikabarkan mendatangi rumah Danuri dan istrinya, meminta agar mereka menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sawah yang menjadi bagian warisan mereka. “Beliau bilang kami sudah tua, supaya hidup tenang, serahkan saja SHM ke anak,” tutur Danuri. Ia menilai ucapan tersebut tidak pantas dan mengandung unsur paksaan dalam urusan pribadi keluarga.








