Kabur Hingga Luar Pulau, Jejak Maling Toko Brilink Karangjati Dihentikan Satreskrim Polres Ngawi

  • Whatsapp

AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih bagi para residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Ngawi untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mendapati hal yang mencurigakan.

Saat ini, BDA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *