-
1 unit alat EDC MPOS Brilink
-
2 botol handbody lotion merek Marina
-
1 buah kacamata hitam
-
Berbagai merek rokok yang sebagian sempat digondol pelaku.
AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, terlebih bagi para residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Ngawi untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha, serta tidak ragu untuk segera melapor jika mendapati hal yang mencurigakan.
Saat ini, BDA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan nekatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [Don]








