Jurnalis Rangkap Jadi Anggota LSM, PWI Sulsel: Haram Hukumnya

  • Whatsapp

Selanjutnya Manaf menyinggung soal perilaku wartawan yang masih kerap melanggar kode etik.

“Seorang wartawan biasanya masalah kode etik jurnalis disepelekan. Padahal sebelum kita menjadi wartawan profesional kode etik harus dijunjung tinggi beserta dengan aturan-aturan lainnya,” katanya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kedua kata Manaf, masalah loyalitas. Loyal pada profesi adalah hal mutlak. Artinya kata Manaf, seorang jurnalis harus mampu bekerja profesional sesuai amanat profesi.

“Makanya kita larang merangkap jadi LSM. Karena sulit untuk menegakkan independensi sebagai jurnalis kalau Anda juga anggota LSM,” imbuhnya. [D’Kawank]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *