“Semoga anggota PJI kompak dan berharap kedepan bisa kerja sama dengan perusahaan atau instansi instansi pemerintahan yang ada,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, di dalam Undang Undang Pers Nomor 40/1999, pasal 7 ayat-1 bahwa, wartawan bebas memilih organisasi wartawan/jurnalis, karena keberadaan organisasi wartawan antara lain untuk mengembangkan kemerdekaan pers seutuhnya. [Bbs/Red]








