Jerat Hukum Menanti Oknum Satpam Sekolah di Ngawi yang Tega Perdaya Atlet Pencak Silat Muda

  • Whatsapp

“Kami benar-benar kaget dan geram. Harusnya satpam itu menjadi benteng keamanan bagi anak-anak saat berada di sekolah, bukan malah jadi ancaman. Kami minta polisi menindak tegas tanpa pandang bulu agar ada efek jera,” ujar Sugianto (42), salah seorang warga Kecamatan Geneng.

Atas perbuatannya, RL kini mendekam di tahanan Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *