“Kami benar-benar kaget dan geram. Harusnya satpam itu menjadi benteng keamanan bagi anak-anak saat berada di sekolah, bukan malah jadi ancaman. Kami minta polisi menindak tegas tanpa pandang bulu agar ada efek jera,” ujar Sugianto (42), salah seorang warga Kecamatan Geneng.
Atas perbuatannya, RL kini mendekam di tahanan Mapolres Ngawi dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. [Don]








