Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Polres Tanjungperak Berhasil Ungkap 55 Kasus 60 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp

Ia menjelaskan dalam kasus perjudian ada 29 orang yang diungkap dengan barang bukti 3 lembar deposite 9 lembar permainan, 14 handphone berbagai merk, dan capture bukti transfer mobile banking.

“Kemudian permainan judi online slot pramatic 2 lembar print out, permainan judi handphone 2 lembar screenshot, permainan judi 1 lembar screenshot deposit, permainan judi 2 lembar screenshot mutasi rekening 1 handphone. Mereka ini penjudi dan disangka dengan Pasal 303 KUHP,” ujar Prasetyo.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masih kata Iptu Prasetyo untuk kasus penjualan miras ada 3 orang yang kita amankan dengan barang bukti sebayak, 40 botol miras jenis arak, 10 botol cukrik dan 5 botol arak beras.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Khusen juga mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba sebanyak 17 kasus dengan mengamankan 17 orang tersangka dengan rincian 4 tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *