Dalam mediasi resmi di kantor kecamatan, Camat Pemalang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan hak waris keluarga. “Persoalan ini harus diselesaikan secara internal antara bapak Danuri dan anak-anaknya. Pemerintah hanya memfasilitasi agar komunikasi berjalan baik,” jelasnya.
Meski demikian, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga tetap bersikeras mempertahankan tuntutan masing-masing, sementara Kades Ma’nun menolak tudingan telah melakukan tekanan. Situasi ini membuka kemungkinan sengketa berlanjut ke ranah hukum. [SIS]








