GRESIK | DN – Dugaan penyebaran foto seorang wartawan oleh oknum tenaga antar instansi pemerintah (terantip) di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, menuai perhatian publik. Tindakan tersebut dinilai tidak etis, terlebih disertai dengan tidak adanya klarifikasi dari pihak terkait.
Situasi kian memanas setelah oknum yang diduga terlibat disebut menolak memberikan penjelasan bahkan memutus komunikasi dengan memblokir kontak wartawan yang bersangkutan.
Menanggapi hal itu, jurnalis Agus Triono menyampaikan bahwa pemberitaan yang ia buat telah melalui proses verifikasi dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan opini pribadi.
“Saya memiliki bukti rekaman sebelum kejadian. Informasi yang disampaikan berdasarkan fakta dan sudah melalui proses pengecekan agar akurat serta bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya terbuka terhadap mekanisme klarifikasi apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab dan hak koreksi.
Dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau sanggahan. Di sisi lain, media juga berkewajiban melayani hak tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik.
“Jika memang ada kekeliruan, kami siap memberikan ruang koreksi dan hak jawab. Namun yang terjadi justru tidak ada komunikasi, bahkan nomor saya diblokir. Ini tidak mencerminkan itikad baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan akan menempuh langkah koordinasi dengan pihak kecamatan serta instansi terkait guna meminta klarifikasi resmi. Ia juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Menurutnya, jika terbukti terdapat pelanggaran, maka perlu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kami berharap semua pihak bisa bersikap profesional. Hubungan antara pers dan pemerintah harus dijaga dengan saling menghormati,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Benjeng maupun oknum terantip yang disebut dalam kasus ini belum memberikan keterangan resmi. [AT]








