Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

  • Whatsapp
Pejabat delegasi Palestina menghadiri putusan tidak mengikat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tuturnya.

Empat Faktor

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Guru besar hukum internasional di Universitas Indonesia Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menjabarkan empat hal yang menurutnya tidak akan mengubah sikap Israel menduduki Palestina meskipun ada putusan ICJ itu.

“Pertama, Israel akan tetap mengokupasi tanah Palestina” meski ada putusan ICJ itu, ujar Hikmahanto. Ini dikarenakan “Israel akan beralasan bahwa fatwa ICJ itu bukan produk hukum.”

Kedua, Amerika dan negara sekutu Israel akan tetap mendukung okupasi ilegal Israel di tanah Palestina, bahkan akan melindungi Israel jika ada negara yang hendak memaksakan Fatwa dengan kekerasan atau penggunaan senjata. Ketiga, dalam hubungan antarmasyarakat internasional yang berlaku adalah hukum rimba, bukan hukum internasional, “dalam hukum rimba yang berlaku adalah siapa yang kuat dialah yang menang.”

Faktor keempat, ujar Hikmahanto, adalah karena kebanyakan negara-negara di dunia tidak dapat berbuat apapun untuk menegakkan berbagai putusan, resolusi dan fatwa PBB yang sangat berpihak pada rakyat Palestina. [Red]#VOA