Indonesia Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Israel Diminta Akhiri Pendudukan di Palestina

  • Whatsapp
Pejabat delegasi Palestina menghadiri putusan tidak mengikat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)

Tak akan Berdampak pada Israel

Diwawancarai VOA melalui telepon, pengamat hubungan intenrasional di Universitas Islam Indonesia Hasbi Aswar menilai fatwa ICJ itu merupakan suatu hal yang positif, tetapi ia pesimis Dewan Keamanan PBB – atau bahkan Israel sendiri – akan menindaklanjutinya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Yang pertama saya kira yang bisa kita nilai adalah kira-kira berani nggak PBB sebagai lembaga internasional itu menghentikan untuk sementara keanggotaan Israel di PBB. Itu kan tidak disinggung sampai sekarang,” ujarnya kepada VOA, Sabtu (20/7).

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)
Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada 19 Juli 2024. (Foto: AFP)

Hal senada disampaikan pengamat Timur Tengah di Universits Indonesia, Yon Machudi, yang menilai putusan ICJ sedianya dapat menjadi jalan untuk mengakhiri pendudukan Israel.

“Diharapkan dari keputusan Mahkamah Internasional akan ditindaklanjuti oleh Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat untuk memastikan penarikan pasukan dari wulayah pendudukan bisa dilakukan, juga penghentian dan melakukan penarikan pemukim-pemukim ilegal di kawasan itu,” tutur Yon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *