IKOHI Sayangkan “Politik Transaksional” Sebagai Upaya Penghentian Proses Hukum
“Jadi walaupun para korban menyatakan sudah menerima tali asih dari petinggi partai Gerindra, dan kemungkinan tidak mau lagi menuntut Prabowo, tanggung jawabnya di depan pengadilan, tapi menurut hukum yang berlaku di negeri ini, UU 20 tahun 2000 bahwa kejahatan HAM berat tidak mengenal kadaluarsa. Jadi, keluarga korban, gerakan HAM, atau masyarakat sipil tetap bisa menuntut tanggung jawab Prabowo untuk kejahatan HAM yang dilakukan untuk kasus penghilangan paksa para aktivis 97-98,” jelasnya.
Amnesty International Indonesia: Tidak Ada Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang Bisa Dihapus Begitu Saja
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Penasehat IKOHI sekaligus Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan dalam aturan di pengadilan HAM yang merujuk pada hukum-hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan tidak bisa diputihkan begitu saja; bahkan oleh doktrin-doktrin hukum yang biasanya bisa digunakan untuk memutihkan suatu kejahatan. Misalnya penculikan yang dikategorikan sebagai kejahatan biasa, yang pelakunya tidak lagi bisa dituntut ketika kasus sudah berjalan lebih dari 12 tahun.
“Tapi, penghilangan paksa bukan kejahatan biasa, karena itu ketika ia ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan maka tidak bisa diputihkan karena daluwarsa. Tidak bisa diputihkan karena orangnya merasa pernah ada pengadilan dahulu yang divonis sudah ada dan saya pernah divonis, saya sudah dibebaskan, atau saya tidak termasuk dalam tuntutan saat itu. karena itu saya tidak merasa mau atau patuh untuk diadili. Atau alasan lain, saya ketika itu hanya melaksanakan perintah presiden, atau saya mengatakan bahwa misalnya masanya sudah lewat, sudah 27 tahun. Alasan-alasan itu ditolak oleh hukum-hukum internasional,” kata Usman.
Pertemuan di Hotel Fairmont tidak dapat menghilangkan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997-1998 begitu saja, tambahnya.
“Tidak bisa dijadikan alasan untuk memutihkan kewajiban negara untuk tetap menuntut pelakunya ke pengadilan, menghukum mereka, untuk tetap mencari dan menyediakan fakta-fakta kebenaran tentang nasib mereka yang hilang, keberadaan mereka yang hilang, kewajiban untuk memulihkan keseluruhan hak mereka, dan kewajiban untuk menciptakan jaminan bahwa ke depan tidak akan terjadi lagi. Misalnya dengan ratifikasi konvensi PBB untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa,” pungkasnya. [Red]#VOA









