IKOHI Sayangkan “Politik Transaksional” Sebagai Upaya Penghentian Proses Hukum

  • Whatsapp
ILUSTRASI - Poster dengan foto 13 aktivis pro demokrasi tahun 1997/1998 yang hingga kini masih hilang. (Fathiyah Wardah/VOA).

Sang inisiator, yakni Mugiyanto, katanya sempat berpesan kepada seluruh keluarga penerima agar pertemuan dan pemberian uang tersebut jangan sampai bocor ke publik.

“Bagi IKOHI cara-cara seperti itu tidak etis dan tidak lebih dari sekedar upaya picik yang memanipulasi kerentanan ekonomi, dan kelelahan fisik keluarga korban dalam mencari keadilan yang tidak kunjung ditegakkan oleh otoritas negara,” jelas Zaenal.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Praktik “Politik Transaksional” Bukan Hal Baru

Berdasarkan catatan yang yang dimiliki IKOHI, praktik “politik transaksional” pernah terjadi dalam kasus Tanjung Priok dan kasus Talangsari di Lampung, di mana para inisiator pertemuan memanfaatkan kerentanan ekonomi dan kelelahan keluarga korban pelanggaran HAM berat, dengan merangkul sebagian korban untuk mengajak korban-korban lainnya agar mau berdamai. Caranya adalah dengan memberikan mahar, berupa uang dan janji dukungan ekonomi dan usaha.

Adik aktivis Wiji Tukul, Wahyu Susilo, melalui pernyataan tertulis yang dibacakan dalam konferensi pers kali ini menyatakan pertemuan tersebut sama sekali tidak mewakili keseluruhan keluarga korban orang hilang.

“Menurut Wahyu Susilo, yang merupakan adik kandung Wiji Tukul yang diculik dan hilang hingga kini, pertemuan itu tidak mewakili seluruh keluarga korban orang hilang yang sampai saat ini konsisten menuntut pertanggungjawaban negara. Menurut Wahyu, pertemuan itu tidak mewakili kami, keluarga aktivis yang hilang, dan sampai detik ini konsisten menuntut negara termasuk meminta adanya pertanggung jawaban Prabowo dalam kasus penghilangan paksa tersebut,” tambahnya.

IKOHI: Proses Hukum Akan Jalan Terus

Anggota Dewan Penasehat IKOHI Wilson mengungkapkan, meskipun pertemuan itu terjadi dan adanya pemberian uang “tali kasih” kepada keluarga korban, bukan berarti tuntutan proses hukum atas dugaan keterlibatan presiden terpilih Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan paksa aktivis 97/98 berhenti begitu saja.

“Dengan pertemuan yang menghasilkan uang tali asih Rp1 miliar dari pimpinan Partai Gerindra kepada keluarga korban, bukan berarti kasus hukum dan pertanggungjawaban Prabowo berhenti,” tegas Wilson.

Berdasarkan Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat tidak mengenal kedaluarsa. Menurutnya Wilson, Sufmi Dasco Ahmad berharap dengan pemberian uang tersebut kasus akan selesai, namun tidak demikian.

Aktivis Gusdurian, IKOHI serta akademisi di depan poster aktivis reformasi 98 yang diculik, mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus orang hilang di Indonesia.
Aktivis Gusdurian, IKOHI serta akademisi di depan poster aktivis reformasi 98 yang diculik, mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus orang hilang di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *