Ditempat yang sama, Kalapas Kelas II B Takalar Mansur S.Sos,.M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini isi Lembaga Permasyarakatan Takalar sebanyak 549 orang yang terdiri dari narapidana 482 orang dan tahanan 67 orang. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum 1 atau sebanyak 315 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas sebanyak 5 orang.
Pemberian remisi bukanlah semata-mata bentuk keringanan hukuman melainkan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan selama menjalani hukuman pidana.
“Kepada warga binaan yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, gunakan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri menjaga perilaku dan tetap semangat dalam menjalani sisa masa pembinaan dan bagi warga binaan yang langsung bebas jadilah pribadi yang bertanggungjawab daru kesalahan yang sama dan buktikan bahwa kalian mampu menjadi insan yang berguna bagi keluarga, masyarakat dan bangsa” Ujar Kalapas Takalar.
Turut membersamai kegiatan tersebut Forkopimda Takalar, Ketua DPRD Kab. Takalar, Pimpinan Vertikal Kab. Takalar, Ketua TP. PKK Kab. Takalar, Ketua Bhayangkari Takalar, Ketua Ika DPRD Takalar serta seluruh warga binaan Lapas Kelas II B Takalar. [IRF]








