Dikatakan AKP Sriati, dari hasil keterangan terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu orang yang saat ini dinyatakan DPO oleh Satresnarkoba Polres kediri.
Terduga pelaku mendapatkan barang tersebut pada Minggu (7/7/2024) di pinggir jalan raya Rungkut, Surabaya. “Terduga pelaku ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu,”kata AKP Sriati. [Yud]








