Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, SH, MH menegaskan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada kepala desa dan unsur pemerintahan desa mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Jika ada laporan pengaduan yang masuk kepada kami, ketika itu masih bisa kita perbaiki akan kita perbaiki. Tetapi ketika sudah fatal perbuatannya kita akan melakukan tindakan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, SH, MH juga mengungkapkan upaya penindakan hukum secara tegas akan dijalankan tanpa memandang status. Jika pelanggaran fatal akan langsung mendapatkan tindakan. Karenanya, Kejaksaan Negeri Ngawi mengingatkan kepada para kepala desa agar dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya.








