Ketua KJJT Wilayah Ngawi, Siswo Handoyo, mengecam keras insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak legal dan moral untuk melakukan peliputan, terlebih terhadap program pemerintah yang menggunakan anggaran publik.
“Wartawan bukan ‘hewan’ yang datang lalu disuguhi ancaman. Mereka menjalankan tugas konstitusional sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Siswo juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari melarang peliputan tanpa dasar hukum, mengusir wartawan dari area publik, merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, intimidasi verbal, hingga kekerasan fisik. Semua tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.








