Hak Publik Dilanggar, Wartawan Ngawi Bersatu Lawan Penghalangan Kerja Jurnalistik

  • Whatsapp

NGAWI – DN | Puluhan jurnalis dari berbagai media mendatangi Polres Ngawi, Jumat (5/12/2025), untuk melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Laporan ini menyusul insiden intimidasi dan pengusiran yang dialami wartawan saat meliput dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan.

Para jurnalis hadir bersama kuasa hukum Wahyu Arif Widodo. Ia menegaskan bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang, tetapi justru diintimidasi dan diusir. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini dugaan tindak pidana,” ujar Asep, salah satu jurnalis pelapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *