GRIB Jaya Desak Penertiban Reklamasi Galian C di Pemalang, Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat

  • Whatsapp

Grib jaya soroti reklamasi bekas galian c di pemalang 2

Menurut Muliadi, praktik pengabaian kewajiban reklamasi telah melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mengenai reklamasi dan pascatambang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Regulasi sudah jelas. Pengusaha tambang wajib melakukan reklamasi dan pemerintah wajib melakukan pengawasan. Jika tidak ditaati, sanksi harus ditegakkan,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, GRIB Jaya menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas para pemegang izin tambang yang abai terhadap tanggung jawab pasca tambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *