“Razia ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Ngawi AKP M Sapari, S.H., mengatakan bahwa miras yang dibawa pemuda dibawah umur tersebut dibeli di daerah Selopuro Kec. Pitu.
“Mereka membeli miras seharga Rp 25 ribu perboto,” papar Sapari.
Sapari mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar menggunakan sepeda motor dengan knalpot standar. Anak yang di bawah umur juga jangan diizinkan berkendara dengan sepeda motor.
“Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang dibawah umur, jangan mengizinkan mengendarai motor. Karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tandas Sapari. [Hmsresngw-Don*]








