Gas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!

  • Whatsapp

Hasil pemeriksaan menunjukkan, mobil tersebut membawa 200 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang disembunyikan di balik terpal. Dari interogasi, FS mengaku memperoleh tabung-tabung tersebut dari Tuban untuk dijual kembali di Blora.

Akibat aksi ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dari selisih subsidi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi gelap di wilayah lain.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 yang mengacu pada perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *