Gara-Gara Putus Cinta, Pria Asal Binuang Sebar Video Mesum Kekasihnya

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Penyebaran video porno melalui HP

“Selama berpacaran selama 5 bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sepanjang bulan Mei dan Juni,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa (13/8/2024).

Menurut Kapolres, hubungan terlarang itu dilakukan di rumah tersangka pada pagi dan siang hari saat kondisi rumah sepi. Dikatakan Kapolres, tersangka TF juga merekam hubungan badan tersebut menggunakan handphone.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Jadi setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan handphone,” kata Condro Sasongko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *