Eksekusi Rumah di Kecamatan Babat Antara Kepastian Hukum vs Tragedi Kemanusiaan

  • Whatsapp

Di lokasi, petugas langsung memasang papan larangan masuk yang mengancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 257 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP baru bagi siapa pun yang melintas tanpa izin.

“Melalui Surat Panitera Nomor 120/PAN.01.W14-U30/HK2.4/X/2026 tertanggal 16 September 2026, pihak pengadilan menegaskan telah melayangkan permohonan bantuan pendampingan resmi kepada pihak desa,” terang Jurusita Pengganti PN Lamongan, Kusno Efendi, S.H., dalam keterangan tertulisnya.
Pengadilan menyatakan seluruh prosedur lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut valid dan berkekuatan hukum tetap, sehingga pengosongan wajib dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum bagi pemenang lelang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, di balik ketegasan prosedur formal tersebut, suasana haru tak terelakkan saat termohon eksekusi, Siyam Nuryani (57), harus merelakan tempat tinggalnya. Nur—sapaan akrabnya—hanya bisa meratapi tumpukan barang-barang rumah tangganya yang dikeluarkan dari bangunan penuh kenangan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *