LAMONGAN | DN – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan resmi mengeksekusi tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 427 seluas 275 M² di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Senin (28/9/2026) pukul 09.00 WIB.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Penetapan Ketua PN Lamongan Nomor 5/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Lmg, yang menetapkan objek sengketa tersebut sah menjadi milik pemohon lelang, Drs. Krisna Aji Kurniawan, M.M.
Proses pengosongan paksa dipimpin langsung oleh Jurusita PN Lamongan dengan pendampingan aparat keamanan setempat serta perwakilan Pemerintah Desa Gembong.







