Terkait masa pernikahan, ia menegaskan bahwa pasangan yang belum genap enam bulan menikah pada prinsipnya tidak dapat mengajukan cerai, kecuali dalam kondisi khusus seperti KDRT yang mengancam keselamatan dan didukung visum medis.
Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Gresik juga menerima dua perkara pembatalan nikah sepanjang 2025. Tidak ditemukan unsur penipuan dalam kedua perkara tersebut. [NH]








