Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian Pasutri di Gresik Sepanjang 2025

  • Whatsapp

Terkait masa pernikahan, ia menegaskan bahwa pasangan yang belum genap enam bulan menikah pada prinsipnya tidak dapat mengajukan cerai, kecuali dalam kondisi khusus seperti KDRT yang mengancam keselamatan dan didukung visum medis.

Selain perkara perceraian, Pengadilan Agama Gresik juga menerima dua perkara pembatalan nikah sepanjang 2025. Tidak ditemukan unsur penipuan dalam kedua perkara tersebut. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *