Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 556 perkara yang telah diputus, terdiri dari 523 perkara baru dan 56 sisa perkara tahun 2024.
Dari keseluruhan perkara perceraian yang diputus, sebanyak 1.317 kasus disebabkan oleh tekanan ekonomi. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menyusul di posisi kedua dengan 521 perkara. Faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain judi (81 perkara, mayoritas terkait judi online), kekerasan dalam rumah tangga (57 perkara), penyalahgunaan narkoba (19 perkara), meninggalkan pasangan (15 perkara), hukuman penjara (11 perkara), poligami (3 perkara), dan cacat fisik (2 perkara).
Ikhlatul juga menyoroti tren usia pasangan yang bercerai. “Sebagian besar berada di usia sekitar 25 tahun. Namun, ada juga pasangan yang sudah memiliki cucu tetap mengajukan gugatan cerai,” jelasnya.








