“Barang bukti yang diamankan 67 pil dobel L dan 1 ponsel dari terduga pelaku SFHP,”kata AKP Sriati, Jumat (26/7/2024).
AKP Sriati mengingatkan penangkapan terduga pelaku itu berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepung.
Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.








