“Jika isu ini sudah diketahui masyarakat luas namun tidak ada keterangan resmi, wajar bila publik mempertanyakan keseriusan pengawasan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegasnya.
AMI meminta pertanggungjawaban terbuka dari Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, hingga jajaran pimpinan kedua lapas tersebut.
Menurut Abdul Aziz, transparansi bukan sekedar pilihan, melainkan kewajiban institusi negara.
Jika memang telah dilakukan pemeriksaan, hasilnya harus diumumkan secara resmi.
Sebaliknya, bila tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga perlu ditegaskan agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.








