Jika independensi organisasi dilanggar, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa pencabutan status organisasi, penghentian bantuan pemerintah, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa organisasi kepemudaan harus menjadi ruang netral bagi pengembangan potensi generasi muda.
Abdullah menutup pernyataannya dengan menyerukan agar proses penyusunan formatur dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur pemuda secara luas. “Transparansi adalah kunci. KNPI harus tetap menjadi ruang netral dan murni untuk pembangunan generasi muda,” katanya.
Polemik duet politisi di formatur KNPI Sulsel mencerminkan tantangan menjaga independensi organisasi kepemudaan. UU No. 40 Tahun 2009 menjadi rujukan penting agar KNPI tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis dan tetap fokus pada pemberdayaan pemuda. [D’kawang]








