Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu DN_1Januari 27, 2026 “Tersangka dapat diancaman dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup,” pungkas AKP Ronny. [Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,348 Pos terkaitertijab Tiga Dandim Digelar Khidmat, Korem 071/Wijayakusuma Perkuat Pembinaan TeritorialEstafet Kepemimpinan Berganti, H. Prawito Resmi Pimpin PRNU Kebaron Periode 2026-2031Kado Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Bondowoso Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Sekar PutihPolres Lumajang Gelar Bakti Religi Bersihkan Sejumlah Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke -80Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus DurPolres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional