SURABAYA | DN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur secara bulat menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam meningkatkan kinerja di tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, yang memimpin rapat paripurna pada Senin (19/5/2025), menegaskan bahwa meskipun LKPj diterima, DPRD tetap memberikan beberapa rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah ke depan.
“Kesimpulan akhir dari pembahasan ini adalah penerimaan LKPj 2024. Namun, kami juga memberikan sejumlah catatan untuk memastikan peningkatan kualitas pemerintahan di tahun berikutnya,” ujar Deni.








