Perwakilan PUK SPL FSPMI PT Smelting pun menyampaikan keinginan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya sebelum memberikan keputusan akhir.
Dalam audiensi juga dibahas keberatan FSPMI atas Surat Disnaker Gresik No. 560/03/437.58/2023 yang dinilai merugikan posisi organisasi pekerja. DPRD Gresik mendesak agar Disnaker melakukan review terhadap surat tersebut dan berkonsultasi ke tingkat Kementerian guna memastikan keabsahan posisi hukum PUK SPL FSPMI.
DPRD juga mendorong PT Smelting untuk kembali membuka komunikasi dengan perusahaan asuransi Tripakarta, guna mereview proses klaim asuransi PHK yang sebelumnya ditolak.
“Kami berharap pertemuan ini menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” pungkas Syahrul. [Syam]








