“DPRD Gresik mengusulkan kepada PT Smelting agar utang senilai Rp 20 miliar tersebut dihapus, sehingga mantan karyawan yang telah di-PHK terbebas dari segala tuntutan per data,” ujar Syahrul, Kamis (10/7/2025).
Konflik Lama, Putusan MA Sudah Inkracht
Syahrul menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara manajemen dan karyawan mengenai hak upah dan kondisi kerja, yang berujung pada PHK di tahun 2017. Perselisihan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 31 Januari 2017.
Pihak PT Smelting juga menyampaikan bahwa semua hak mantan karyawan telah dibayarkan sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, serikat pekerja tetap menyuarakan keberatan atas dugaan pelanggaran PKB dan klaim bahwa perusahaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebelum PHK dilakukan.
Usulan Surat ke PT Freeport Indonesia
Menanggapi kompleksitas masalah ini, perwakilan PT Smelting membuka ruang dialog lanjutan. Mereka menyarankan agar DPRD Gresik sebagai lembaga perwakilan rakyat mengirimkan surat resmi kepada PT Freeport Indonesia selaku induk perusahaan untuk menindaklanjuti usulan penghapusan utang tersebut.








