Propemperda Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman utama dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sepanjang tahun mendatang. Penyusunannya disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan regulasi, serta usulan dari DPRD dan perangkat daerah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan bahwa proses perumusan Propemperda dilakukan melalui seleksi dan harmonisasi terhadap setiap usulan regulasi. Masing-masing rancangan ditelaah berdasarkan urgensi, kesesuaian dasar hukum, dan kesiapan naskah akademik.








