Dalam keterangannya, Husen menegaskan bahwa posisi sebagai pimpinan DPRD memiliki peranan strategis dalam memperjuangkan kebijakan partai agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Lamongan.
Dengan ditunjuknya Husen sebagai Wakil Ketua II DPRD Lamongan, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan. Husen berharap, kolaborasi yang baik antara kedua pihak dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Hari ini adalah awal baru bagi kami di DPRD Lamongan. Penunjukan ini adalah amanah dari DPP PDI Perjuangan, sesuai dengan Peraturan DPP Nomor 07 Tahun 2019 yang mengatur pengisian pimpinan DPRD dan fraksi di provinsi serta kabupaten/kota,” jelasnya.
Melalui kepemimpinan yang baru ini, DPRD Lamongan berharap dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta menyusun program-program yang pro-rakyat.
Lebih jauh, Husen menginformasikan bahwa pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua II DPRD Lamongan diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 5 atau 6 Oktober 2024 mendatang.








