Ditresnarkoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Shabu 6 KG Di Dalam Boneka DN_1Juli 24, 2024 Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,217 Pos terkaitSinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol KamtibmasKemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah DaerahBareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di PontianakPolres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan DuniaPolres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas